Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 China Diterbitkan Setelah Tugas BPOM dan MUI Selesai
"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyibnya. Ini yang kami tunggu dari BPOM," jelasnya.
Zainut menambahkan, proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.
"Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," jelas Wamenag.
Dia menambahkan, BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.
Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat (8/1). (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, halal dan suci.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pidato Perdana Presiden Prabowo Bangkitkan Optimisme Rakyat, MUI Sorot Isu Ini
- Cinepolis Jadi Bioskop Pertama dengan Menu Makanan Bersertifikasi Halal di Indonesia
- Optimistis Judi Online Bisa Diberantas, Ketum MUI: Polisi Sekarang Pintar & Bertakwa
- Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik Signifikan, Wamenag Akui Masih Ada Tantangan
- 5 Berita Terpopuler: Si Rambut Kucir yang Bubarkan Diskusi Bukan Preman Sembarangan, Mahasiswa Tewas, Ada Tuyul
- Soal Tuyul, Tuak, dan Wine Bersertifikat Halal, Begini Penjelasan MUI