Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 China Diterbitkan Setelah Tugas BPOM dan MUI Selesai

Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 China Diterbitkan Setelah Tugas BPOM dan MUI Selesai
Anggota Brimob berjaga di samping truk berisi vaksin COVID-19 Sinovac. Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah

"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyibnya. Ini yang kami tunggu dari BPOM," jelasnya.

Zainut menambahkan, proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

"Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," jelas Wamenag.

Dia menambahkan, BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.

Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat (8/1). (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, halal dan suci.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News