Sertifikat Keahlian jadi Syarat Mendaftar PPPK 2021, Bu Nunik: Kurang Cukup Bukti Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 formasi nonguru ada persyaratan pelamar mencantumkan sertifikat keahlian.
Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Nunik Nugroho, persyaratan tersebut sama halnya mematikan langkah honorer tenaga teknis untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Syarat sertifikat keahlian bagi honorer K2 untuk bisa mendaftar PPPK adalah satu bukti pemerintah belum menghargai pengabdian puluhan tahun," kata Nunik kepada JPNN.com, Selasa (6/7).
Honorer K2, lanjutnya, telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan telah membuktikan bahwa mereka ahli di bidangnya. Kalau syarat sertifikat keahlian menjadi dasar utama, apakah selama ini pemerintah tidak melihat bukti kerja honorer K2?
"Kurang cukup bukti apa? Apakah pengabdian puluhan tahun harus dikalahkan oleh secarik kertas sertifikat," ucapnya.
Nunik, honorer K2 tenaga teknis administrasi salah satu SMP di Kabupaten Magelang, meminta bukti keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer.
Formasi PPPK 2021 tenaga teknis memang tersedia cukup banyak, tetapi tutur Nunik, hanya bisa dilihat honorer K2 karena syarat sertifikat keahlian tidak dimiliki.
Seharusnya honorer K2 yang telah lama mengabdi di bidangnya sudah diberikan sertifikat keahlian oleh pemerintah sehingga bisa mendaftar.
Nunik Nugroho honorer K2 memprotes adanya sertifikat keahlian menjadi syarat pendaftaran PPPK 2021.
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Ada Honorer Curang Lulus PPPK 2024, Enggak Bakal Bisa Tidur Nyenyak
- SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun