Sertifikat Pendidikan Bukan Syarat Mendaftar Guru PPPK 2021, Pak Raden Senang
jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Non-Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan kegembiraannya karena kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) memberikan syarat lebih mudah dalam rekrutmen 1 juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2021.
Selain tidak memberikan batasan khusus sisa guru honorer K2, rekrutmen ini tidak mensyaratkan sertifikat pendidik (serdik).
"Pernyataan Dirjen Guru Tenaga Kependidikab (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril bahwa serdik tidak menjadi syarat untuk ikut seleksi PPPK membuat kami plong. Rasanya lega sekali," kata Raden Sutopo kepada JPNN.com, Jumat (27/11).
Dia menyebutkan, Kemendikbud mendengarkan aspirasi seluruh guru honorer non-K2.
Selain permohonan kuota PPPK tahap dua bagi non-K2 dikabulkan dengan formasi 1 juta, sekarang ditambah juga keringanan syarat ikut PPPK.
Pada PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK harus memiliki sertifikat pendidik.
Sementara ada banyak guru honorer terutama di sekolah negeri tidak memiliki serdik.
Berbeda dengan guru yang mengajar di sekolah swasta, hampir semua memiliki serdik.
Ketum guru honorer non-K2 mengaku lega karena persyaratan mendaftar seleksi guru PPPK 2021 dipermudah, tidak harus punya sertifikat pendidik.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah
- Seluruh Honorer K2 di Instansi Ini Tidak Lolos Administrasi PPPK 2024, Astaghfirullah
- Honorer K2 & Non-ASN Database BKN 100 Persen Lolos Administrasi PPPK 2024