Sertifikat Perkawinan: Nih Poin-poin Materi untuk Calon Pengantin

Sertifikat Perkawinan: Nih Poin-poin Materi untuk Calon Pengantin
Menag Fachrul Razi menjelaskan poin-poin materi yang diberikan kepada calon pengantin untuk mendapatkan Sertifikat Perkawinan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pendidikan pranikah tersebut dilakukan saat pasangan sedang mengurus surat-surat di KUA sebelum menikah.

Sebelumnya Muhadjir Effendy mengatakan, pelaksanaan sertifikat perkawinan tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.

Muhadjir Effendy menegaskan sertifikat perkawinan akan dilaksanakan pada 2020.

"Kita usahakan 2020 terlaksana. Kita ingin revitalisasi (pemberian sertifikat) karena selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," kata Muhadjir.

Masing-masing kementerian pun akan memberikan bimbingan spesifik.

"Karena itu dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan," jelas Muhadjir.

Bila belum mengikuti pendidikan, Muhadjir mengatakan pasangan tersebut tidak boleh menikah. "Sebelum lulus mengikuti pembekalan tidak boleh nikah," tegas Muhadjir.

Pada diskusi panel di rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019 di Sentul, Bogor pada Rabu (14/11) Muhadjir menyebutkan lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat adalah tiga bulan.

Menag Fachrul Razi mendukung rencana Memko PMK Muhadjir Effendy yang ingin ada sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News