Sertifikat Profesi Jadi Syarat CPNS

Sertifikat Profesi Jadi Syarat CPNS
Sertifikat Profesi Jadi Syarat CPNS
JAKARTA - Pemerintah terus berusaha meningkatkan kualitas guru. Salah satu caranya ialah mewajibkan para calon guru mengikuti pendidikan profesi. Sertifikat dari pendidikan profesi itu akan menjadi salah satu syarat perekrutan CPNS (calon pegawai negeri sipil) guru mulai tahun 2010.

Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Achmad Dasuki mengatakan, pihaknya bakal menyediakan tempat bagi 40 ribu calon guru untuk mengikuti pendidikan profesi supaya dapat mengantongi sertifikat pendidik. ''Untuk mendapatkan sertifikat itu harus mengikuti pendidikan profesi. Jika tak punya sertifikat, ya tidak bisa ikut perekrutan (CPNS, Red),'' terangnya.

Pendidikan profesi akan diadakan lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah. Saat ini lembaga mana yang bakal ditunjuk masih dibahas.

Dasuki menjelaskan, pendidikan profesi yang akan berlangsung satu tahun itu terbuka untuk sarjana kependidikan dan non kependidikan. ''Lulusannya akan mendapat sertifikat sebagai bukti guru profesional,'' terangnya. Pendidikan profesi untuk sarjana non kependidikan ditekankan pada paedagogi. Untuk sarjana kependidikan, penekanannya pada substansi pengajaran.(kit/nw)

JAKARTA - Pemerintah terus berusaha meningkatkan kualitas guru. Salah satu caranya ialah mewajibkan para calon guru mengikuti pendidikan profesi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News