Sertu Yorhan Lopo Dihabisi, Terdakwa Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara, Divonis Hakim Sebegini
jpnn.com, DEPOK - Ivan Victor Dethan, terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok, Jawa Barat, divonis 17 tahun 6 bulan penjara.
Hakim meyakini terdakwa Ivan Victor Dethan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (Kamis (30/12/2021).
Hakim menyatakan terdakwa Ivan Victor Dethan melanggar Pasal 338 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menghukum terdakwa Ivan dengan pidana penjara selama 17 tahun 6 bulan penjara,” ujar hakim.
Iqbal juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni menghilangkan nyawa korban Sertu Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI yang masih aktif.
Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya, perbuatan terdakwa membuat saksi korban luka.
“Serta terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan atas perbuatannya,” tutur Iqbal.
Ivan Victor Dethan, terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok, Jawa Barat, divonis 17 tahun 6 bulan penjara.
- Mau Berubah?
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka