SERU! Banyak Anggota MKD Minta Setya Novanto Dipecat

SERU! Banyak Anggota MKD Minta Setya Novanto Dipecat
Ketua MKD Surahman Hidayat (kiri) dan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat memimpin sidang di Ruang Rapat MKD, Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Masing-masing anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyampaikan pendapatnya dalam sidang pleno konsinyering kasus Papa Minta Saham di gedung Nusantara II Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (16/12).

Dari pendapat yang disampaikan masing-masing anggota, mayoritas berkesimpulan bahwa Ketua Setya Novanto melanggar kode etik berat dan sedang, sehingga harus diberhentikan dari jabatannya dan dicopot sebagai anggota DPR.

Ini tergambar dari pendapat awal yang disampaikan anggota MKD Darizal Basir (Demokrat) yang menyatakan teradu pantas dijatuhi sanksi sedang dan diberhentikan dari jabatan ketua DPR.

Anggota MKD lainnya Guntur Sasono (Demokrat) hanya menjatuhkan sanksi sedang. Sedangkan Risa Mariska (PDIP) dari PDIP juga sanksi sedang, karena pertemuan Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, merupakan pelanggaran etika.

"Pertemuan teradu saudara Setya Novanto itu merupalan perbuatan yang tidak patut dan merusak citra DPR. Maka saya berpendapat, agar dijatuhkan sanksi sedang," kata Risa.

Lebih keras, anggota MKD dari Fraksi PPP, Ahmad Dimyati Natakusuma yang berpendapat Novanto layak dijatuhi sanksi berat dan pemberhentian dari keanggotaan DPR. Hal itu sesuai masukan dari ketum partainya Djan Faridz.

"Memutuskan saudara Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik berat dan diberhentikan dari keanggotaan DPR," tegasnya.

Maman Imanulhaq dari PKB serta dua anggota dari PAN, Sukiman dan A Bakrie hanya meminta MKD menjatuhkan sanksi kategori sedang. Hal yang sama disampaikan anggota MKD dari Fraksi NasDem, Victor Laiskodat. Namun, selain sanksi sedang, ia minta Novanto diberhentikan dari jabatan ketua DPR dan diumumkan ke publik.

M Prakosa (PDIP), menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori berat. Karena berdampak pada pemberhentian sebagai ketua maupun anggota DPR, maka Prakosa menyarankan dibentuk panel.

Sanksi berat untuk Novanto juga datang dari wakil ketua dan anggota MKD asal Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman.

"Saudara Setya Novanto telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan meminta dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR. Saya mengusulkan pembentukan panel," kata Supratman.

Saat ini penyampaian pendapat akhir masih berlangsung. Hasil rapat konsinyering nantinya masih akan dibahas dalam pleno MKD untuk menentukan tahap berikutnya, apakah bentuk panel atau tidak.(fat/jpnn)
 

 


JAKARTA - Masing-masing anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyampaikan pendapatnya dalam sidang pleno konsinyering kasus Papa Minta Saham di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News