SERU: Fraksi di DPR Saling Menyerang Soal Ini
jpnn.com - JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR makin seru. Selain penolakan keras dari pimpinan KPK dan antifis antikorupsi, pro dan kotra di kalangan DPR juga mulai terlihat.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) mulai bersuara. Hidayat mempertanyakan sikap ngotot Fraksi PDIP bersama lima fraksi pengusul revisi UU KPK itu.
Hidayat pun mengkoreksi soal pemberitaan yang menyebut DPR akan merevisi UU KPK. Ia menegaskan bahwa revisi itu baru sebatas usulan sejumlah fraksi di DPR.
“Ini bukan usulan dan inisiatif DPR tapi inisiatif beberapa fraksi,. Fraksi PKS menolak, lalu ada Gerindra, PAN, Demokrat (menolak juga),” tegas Hidayat di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (8/10).
Mengenai penilaian bahwa revisi ini bertentangan dengan TAP MPR No. 8/2001 yang mengamanatkan pembentukan KPK tanpa menyebut adanya pembatasan waktu (hanya 12 tahun seperti tercantum dalam draf revisi UU KPK versi Fraksi PDIP, dkk) mendapat tanggapan Hidayat Nur Wahidu.
Mantan Presiden PKS ini menegaskan bahwa revisi UU KPK belum sah menjadi usulan inisatif DPR.
Di sisi lain, menurut Hidayat, fraksinya tidak sependapat dengan pembatasan usia KPK hanya 12 tahun.
“Apa ada jaminan setelah 12 tahun tidak ad hoc, lalu aparat kepolisian sudah siap. Rujukannya TAP MPR atau kasus korupsi di Indonesia,” ujar Hidayat.
JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR makin seru. Selain penolakan keras dari pimpinan KPK dan antifis
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar