SERU: Fraksi di DPR Saling Menyerang Soal Ini

SERU: Fraksi di DPR Saling Menyerang Soal Ini
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR makin seru. Selain penolakan keras dari pimpinan KPK dan antifis antikorupsi, pro dan kotra di kalangan DPR juga mulai terlihat.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) mulai bersuara. Hidayat mempertanyakan sikap ngotot Fraksi PDIP bersama lima fraksi pengusul revisi UU KPK itu.

Hidayat pun mengkoreksi soal pemberitaan yang menyebut DPR akan merevisi UU KPK. Ia menegaskan bahwa revisi itu baru sebatas usulan sejumlah fraksi di DPR.

“Ini bukan usulan dan inisiatif DPR tapi inisiatif beberapa fraksi,. Fraksi PKS menolak, lalu ada Gerindra, PAN, Demokrat (menolak juga),” tegas Hidayat di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (8/10).

Mengenai penilaian bahwa revisi ini bertentangan dengan TAP MPR No. 8/2001 yang mengamanatkan pembentukan KPK tanpa menyebut adanya pembatasan waktu (hanya 12 tahun seperti tercantum dalam draf revisi UU KPK versi Fraksi PDIP, dkk) mendapat tanggapan Hidayat Nur Wahidu.

Mantan Presiden PKS ini menegaskan bahwa revisi UU KPK belum sah menjadi usulan inisatif DPR.

Di sisi lain, menurut Hidayat, fraksinya tidak sependapat dengan pembatasan usia KPK hanya 12  tahun.

“Apa ada jaminan setelah 12 tahun tidak ad hoc, lalu aparat kepolisian sudah siap. Rujukannya TAP MPR atau kasus korupsi di Indonesia,” ujar Hidayat.

JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR makin seru. Selain penolakan keras dari pimpinan KPK dan antifis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News