Seru Nih, Bos Karaoke Nav dan Happy Puppy Tersangkut Hukum

Seru Nih, Bos Karaoke Nav dan Happy Puppy Tersangkut Hukum
Ilustrasi. Pixabay.com

Menurut Kusbiantoro, terdakwa memerintah staf IT PT NAV Jaya Mandiri untuk membuat teks dalam format karaoke. Hasilnya dimasukkan ke server dan dikirim ke outlet-outlet milik PT NAV Jaya Mandiri di Indonesia. ''Pasal yang dijeratkan sama,'' katanya.

Sahat Marulitua Sidabukke, kuasa hukum Santoso, mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa kabur. Menurut dia, semua izin kliennya sudah dilengkapi. 

Dia menjelaskan, sebenarnya kliennya sudah membayar semua royalti selama menggunakan lagu Radja. Pembayaran itu dilakukan ke lembaga manajemen kreatif bernama YKCI. Nah, grup band Radja masuk YKCI sehingga pembayaran royalti melalui lembaga tersebut. 

''Padahal, dalam perjanjiannya, semua lagu yang diciptakan dan akan diciptakan bisa digunakan pengguna,'' tuturnya.

Di sisi lain, Kurniawan, kuasa hukum Budi menyatakan hal serupa. Dia akan mengajukan eksepsi. Salah satu pertimbangannya, jaksa menjeratkan pasal yang sudah berubah. ''Yang dipakai undang-undang lama. Padahal, ada yang baru,'' paparnya. (eko/c15/jon/git)


SURABAYA - Dua bos karaoke di Surabaya tengah terjerat masalah hukum. Mereka adalah Santoso Setyadji, direktur PT Imperium Happy Puppy, dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News