Seru Nih, Bos Karaoke Nav dan Happy Puppy Tersangkut Hukum
Menurut Kusbiantoro, terdakwa memerintah staf IT PT NAV Jaya Mandiri untuk membuat teks dalam format karaoke. Hasilnya dimasukkan ke server dan dikirim ke outlet-outlet milik PT NAV Jaya Mandiri di Indonesia. ''Pasal yang dijeratkan sama,'' katanya.
Sahat Marulitua Sidabukke, kuasa hukum Santoso, mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa kabur. Menurut dia, semua izin kliennya sudah dilengkapi.
Dia menjelaskan, sebenarnya kliennya sudah membayar semua royalti selama menggunakan lagu Radja. Pembayaran itu dilakukan ke lembaga manajemen kreatif bernama YKCI. Nah, grup band Radja masuk YKCI sehingga pembayaran royalti melalui lembaga tersebut.
''Padahal, dalam perjanjiannya, semua lagu yang diciptakan dan akan diciptakan bisa digunakan pengguna,'' tuturnya.
Di sisi lain, Kurniawan, kuasa hukum Budi menyatakan hal serupa. Dia akan mengajukan eksepsi. Salah satu pertimbangannya, jaksa menjeratkan pasal yang sudah berubah. ''Yang dipakai undang-undang lama. Padahal, ada yang baru,'' paparnya. (eko/c15/jon/git)
SURABAYA - Dua bos karaoke di Surabaya tengah terjerat masalah hukum. Mereka adalah Santoso Setyadji, direktur PT Imperium Happy Puppy, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh