Seru! Yusril Ihza Mahendra Sindir Balik Prof Jimly

Sehingga norma hukum yang bertentangan dengan norma etik seharusnya dianggap sebagai norma yang tidak berlaku.
"Nah, yang dibicarakan Prof Jimly adalah etika kepantasan, soal pantas atau tidak pantas, yang secara filosofis bukan norma fundamental seperti dibahas Immanuel Kant atau Thomas Aquinas dalam Summa Theologia atau dalam tulisan-tulisan Al Ghazali," katanya.
Menurut Yusril,norma etika kepantasan yang disebut-sebut Prof Jimly tidak lebih dari norma sopan santun yang bersifat relatif dan sama sekali bukan norma fundamental dan absolut sebagaimana dalam norma etik.
Yusril kemudian mencontohkan ketika ada orang Batak bertamu ke rumah orang Sunda dan dia menyodorkan tangan untuk bersalaman dengan tuan rumah.
Menurut Yusril, gaya, tata cara dan bersalaman tamu orang Batak itu mungkin tidak sesuai dengan etika kepantasan orang Sunda.
Namun, tamu orang Batak itu bukan orang jahat.
Lain halnya jika tamu itu pulang, sendok garpu tuan rumah dikantongi diam-diam.
"Pencurian adalah pelanggaran norma etika (seperti disebut dalam Ten Commandements dan Mo Limo dalam falsafah Jawa)."
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sindir balik anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie.
- PBB: Sudan Selatan di Ambang Jurang Kehancuran
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK