Seruan Azan Jihad Bisa Menyulut Kerusuhan, Memunculkan Pertempuran

jpnn.com, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat bersama dengan organisasi Islam lainnya sepakat bahwa seruan azan jihad adalah haram karena menyalahi syariat agama.
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan, perubahan lafaz azan dari 'Hayya alash-shalah ' menjadi 'hayya alal jihad' memang tidak boleh menurut syariat.
"Azan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah tidak kurang," kata Rahmat di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.
Menurut Rahmat, azan yang memuat ajakan jihad itu dapat dipersepsi secara multitafsir. Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara yang damai.
"Azan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran," kata dia.
Meski begitu, berdasarkan aturan di agama, para pelaku itu dapat dimaafkan apabila mereka memohon maaf dan juga bertobat. Selebihnya, mereka perlu diberi edukasi bahwa azan dengan lafaz jihad itu merupakan perbuatan tidak benar.
Namun dalam penegakan hukum, menurut dia, penyelesaian kasus azan yang di luar syariat itu menyesuaikan dengan hukum di negaranya masing-masing karena penyimpangan azan itu berpotensi juga terdapat unsur pelecehan.
"Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa tobat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai. Tapi soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya harus dilihat apakah melecehkan atau tidak," kata dia. (antara/jpnn)
MUI menegaskan perubahan lafaz azan dari 'Hayya alash-shalah ' menjadi 'hayya alal jihad' tidak boleh menurut syariat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Akademisi Ajak Masyarakat Cermat Ajakan Boikot Beragendakan Persaingan Bisnis