Seruan Kepada Pemerintah, Tolong Larang WNA Masuk NKRI
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyerukan kepada pemerintah untuk melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Paling tidak, kebijakan pelarangan diterapkan selama masa pandemi COVID-19 belum berakhir.
"WNA yang masuk ke Indonesia berpotensi menjadi medium penyebaran varian baru COVID-19, di tengah laju penyebaran COVID-19 yang tidak kunjung menunjukkan tren penurunan," ujar Syarief dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (11/7).
Menurut Syarief, kebijakan pelarangan perlu diambil pemerintah karena beberapa negara juga telah melakukan pembatasan masuk warga negara Indonesia (WNI) masuk ke negaranya.
Dia mencontohkan Jepang, melarang masuk warga dari 152 negara termasuk Indonesia, pada April 2021.
Kemudian Hong Kong, melarang WNI masuk ke negaranya per 25 Juni 2021.
"Terbaru, Uni Emirat Arab dan Singapura melarang WNI masuk selama masa darurat COVID-19," ucapnya.
Syarief menilai pelarangan masuknya WNA ke Indonesia di masa darurat adalah hal yang lumrah.
Syarief Hasan menyerukan kepada pemerintah untuk melarang WNA masuk NKRI di masa Pandemi COVID-19.
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
- Waka MPR Sebut Semangat Kebhinekaan Harus terus Dihidupkan
- Memperingati Imlek, Eddy Bicara Kemampuan Prabowo Meredam Gerakan Identitas