Seruan Ketum PA 212 untuk Pendukung HRS, Ini Urusan Hati yang Tercabik
Rabu, 23 Juni 2021 – 20:21 WIB
Sementara itu, Habib Rizieq Shihab bersama 2 terdakwa lainnya dalam perkara kasus swab RS Ummi dijadwalkan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6).
HRS sendiri dituntut 6 tahun penjara oleh JPU lantaran dinilai telah terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap yang dijalaninya.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU saat agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6) lalu. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif menyampaikan kalimat seruan ditujukan kepada simpatisan Habib Rizieq Shihab atau HRS.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri