Seruan Lagi dari Kemendikbudristek untuk Seluruh Kepsek, Guru & Siswa, Ada Apakah?
Selanjutnya, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologi di satuan pendidikan.
"Pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik," terangnya.
Selain itu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan.
Begitu pula memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologi sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Suharti menegaskan, dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.
Dia berharap seluruh pihak bisa bergotong royong dalam pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa bisa terpenuhi.
"Menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM terbatas bisa terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak,” pungkas Suharti. (esy/jpnn)
Kemendikbudristek kembali mengeluarkan seruan untuk seluruh Kepsek, guru, dan siswa, ada apakah?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Dirjen Nunuk Dorong Semua Guru Ikut Organisasi Profesi, Manfaatnya Banyak
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Manipulasi Nilai, Antara Realitas Pendidikan dan Pencarian Kebenaran
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu