Seruan MenPAN-RB untuk Seluruh PNS dan PPPK di Indonesia
Senin, 17 Mei 2021 – 23:55 WIB
Dia memastikan ASN tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (esy/jpnn)
MenPAN-RB meminta seluruh PNS dan PPPK untuk memaksimalkan tugasnya pascalebaran Idulfitri.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas