Seruan Menteri Tjahjo Kumolo untuk PNS & PPPK yang Mau Mudik, Mohon Diperhatikan!
jpnn.com, JAKARTA - Mudik Lebaran 2022 sudah di depan mata.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun sudah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan kebijakan terbaru soal cuti bagi PNS dan PPPK.
Namun, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK untuk tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Bagi PNS maupun PPPK silakan mudik Lebaran. Namun, ingat tidak boleh menggunakan mobil dinas," tegas Menteri Tjahjo, Rabu (27/4).
Dia berharap larangan menggunakan mobil dinas yang sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, bisa dipatuhi seluruh ASN.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah diminta Menteri Tjahjo agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS maupun PPPK di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyerukan PNS dan PPPK yang mau mudik, memenuhi sejumlah ketentuan
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara