Serukan Kepung KPU dan Istana Negara, Eks Danjen Kopassus Dipolisikan
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu advokat bernama Humisar memolisikan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ke Bareskrim Polri, Senin (20/5). Pelaporan ini dilakukan karena Soenarko diduga hendak melakukan upaya makar.
Humisar mengatakan, Soenarko diduga melakukan makar melalui ucapannya yang tersebar di YouTube.
“Dia memerintahkan mengepung KPU dan Istana Negara pada 22 Mei mendatang. Kemudian menyatakan polisi akan bertindak keras, tentara tidak,” kata Humisar kepada wartawan di Bareskrim, Senin.
BACA JUGA: Intelijen Gagalkan Penyelundupan Senjata untuk 22 Mei 2019
Atas ucapan itu, Humisar sebagai warga negara Indonesia merasa resah. Sehingga, dia memutuskan untuk membuat laporan polisi. "Pernyataan yang membuat keresahan," sambung Humisar.
Selain itu, pernyataan dari Soenarko juga dianggap memprovokasi dan mengadu domba antara Polri-TNI dengan masyarakat.
"Harapannya polisi dapat mencegah tindak pidana makar ini dan mengusut aktor-aktor dari tindak pidana makar ini bahkan sampai ke paling atasnya siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.
BACA JUGA: PAN Ajak Semua Parpol Larang Kader Ikut Aksi 22 Mei
Pernyataan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dianggap memprovokasi dan mengadu domba antara Polri-TNI dengan masyarakat.
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- Pemanggilan Eggi Sudjana Ada Kaitan Dengan Program Irjen Fadil Imran
- Inilah Pertanyaan Penyidik kepada Eks Danjen Kopassus Mayjen Soenarko
- Eks Danjen Kopassus Jadi Tersangka Senjata Api Ilegal, tetapi Dicecar soal KAMI
- Besok Bareskrim Garap Eks Danjen Kopassus, Ini Kasusnya
- Ketum FPI Dilaporkan Kasus Makar, Kuasa Hukum Ungkap Ada Kejanggalan