Serukan Kepung KPU dan Istana Negara, Eks Danjen Kopassus Dipolisikan
Senin, 20 Mei 2019 – 17:24 WIB

Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Laporan Humisar sendiri telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim. Soenarko disangkakan melanggar tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 juga melanggar tindak pidana ketertiban umum Pasal 163 juncto Pasal 146. (cuy/jpnn)
Simak Juga Video Pilihan Redaksi:
Pernyataan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dianggap memprovokasi dan mengadu domba antara Polri-TNI dengan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- Pemanggilan Eggi Sudjana Ada Kaitan Dengan Program Irjen Fadil Imran
- Inilah Pertanyaan Penyidik kepada Eks Danjen Kopassus Mayjen Soenarko
- Eks Danjen Kopassus Jadi Tersangka Senjata Api Ilegal, tetapi Dicecar soal KAMI
- Besok Bareskrim Garap Eks Danjen Kopassus, Ini Kasusnya
- Ketum FPI Dilaporkan Kasus Makar, Kuasa Hukum Ungkap Ada Kejanggalan