Server e-KTP Ngadat, Begini Penjelasan Mas Tjahjo
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui server pusat data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam seminggu terakhir bermasalah. Akibatnya proses pencetakan menjadi terhambat.
“Kami hari ini (Senin,red) juga mengingatkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Zudan Arif Fakrulloh, red). Karena udah satu minggu ini server percetakan e-KTP itu macet,” ujar Tjahjo, Senin (31/8).
Menurut Tjahjo, dari laporan yang ia terima, permasalahan ngadatnya server e-KTP hanya persoalan kecil dan kini telah dapat diatasi. Karena itu proses pencetakan dapat kembali dilanjutkan.
“Macetnya bukan masalah teknis tapi masalah urusan dengan konsorsium yang dulu, belum dibayar. Enggak boleh dong, sampai menjadikan server itu macet. Tapi sekarang sudah bisa diatasi dengan mencetak 3,5 juta,” ujarnya.
Tjahjo mengingatkan demikian, karena menurutnya urusasn administrasi kependudukan harus tetap berjalan. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu, hanya karena masalah-masalah yang sebenarnya dapat dengan cepat diselesaikan.
“Setiap hari orang yang mengajukan perubahan KTP maupun (membuat,red) KTP baru terus bertambah. Ini harus dilayani, tidak tergantung dari server yang teknisnya belum dibayar oleh konsorsium, itu urusan kami. Nah itu yang saya kira segera diselesaikan dengan baik,” ujar mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui server pusat data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam seminggu terakhir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap