Server Judi Online yang Diungkap Polres Ciamis Berada di Kamboja

Server Judi Online yang Diungkap Polres Ciamis Berada di Kamboja
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis AKP Joko Prihatin. (ANTARA/Adeng Bustomi)

jpnn.com, CIAMIS - Jajaran Polres Ciamis mengungkap praktik judi online jaringan internasional yang berpusat di Kamboja.

Satu orang tersangka warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah ditangkap, sedangkan dua pelaku lagi dinyatakan buronan yang saat ini sedang berada di luar negeri.

"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka judi online yang jaringan internasional yaitu server di Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Jumat.

Dia menuturkan polisi menangkap satu orang inisial TCA (44) asal Purwokerto, Jawa Tengah, yang saat ini menetap tinggal berkeluarga di Kabupaten Ciamis karena terlibat dalam praktik judi daring jaringan internasional.

Polisi menangkap tersangka di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (26/6), dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi daring dengan perannya sebagai pengumpul uang yang disimpan di 216 buku rekening perbankan.

"Di sini yang kami tangkap inisial TCA. Kami menemukan ada beberapa buku rekening, 216 buku rekening," katanya.

Joko mengungkapkan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu sudah menjalankan praktik judi daring selama hampir 3 tahun melibatkan adik ipar dan istrinya yang saat ini sedang diketahui berada di Kamboja.

Polisi sudah menetapkan kedua orang yang berada di luar negeri itu dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ciamis, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Jajaran Polres Ciamis mengungkap praktik judi online jaringan internasional yang berpusat di Kamboja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News