Server Judol di Luar Negeri jadi Kendala Polri dalam Penindakan
Selama periode 2019-2024 telah berhasil mengungkap 6.386 perkara judi online dengan tersangka 9.096 orang, serta berhasil membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 website.
Pemberantasan judi online juga dilakukan melalui edukasi media, patroli siber, pengenaan sanksi pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU), penindakan terhadap oknum perbankan, termasuk penindakan anggota dan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.
Sementara itu, Kepala Program Studi Magister Ilmu Komunikasi (MIKOM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Tria Patrianti, M.I.Kom menyebut dalam dua tahun belakangan ini konten-konten di perguruan tinggi disisipi iklan judi online.
"Bandar judi online biasanya memakai situs-situs yang tidak aktif untuk mempromosikan judi online," ujar Tria.
Dia menyarankan agar pengambil kebijakan dan Kepolisian untuk menyiapkan strategi persuasi agar jangan ada lagi masyarakat yang coba-coba bermain judi online.
"Harus ada langkah nyata dari humas di pemerintahan untuk melakukan strategi persuasi agar masyarakat tidak terjebak praktik judi online," ucap Tria. (antara/jpnn)
Server judi online yang kebanyakan ada di luar negeri menjadi kendala Polri dalam menindak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi