'Service' Antasari, Rhani Terima USD 800
Kamis, 08 Oktober 2009 – 13:26 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Ashar menjalani sidang perdanya di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10). Sidang yang diketuai, Herri Swantoro itu mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga.
Antasari yang mengenakan pakaian batik warna krem itu mendengarkan seksama dan pandangannya tertuju kepada JPU yang berada disebelah kirinya. Ketika Cirus Sinaga mebacakan dakwaan yang tentang kronologis hubungan mesranya dengan Rani Juliani, Antasari geleng kepala.
Baca Juga:
Dalam surat dakwaan bernomor PDM-1393/JKTSL/08/2009, terungkap bahwa Antasari sempat dua kali meminta bersetubuh dengan saksi Rani Juliani yang juga isteri siri Nasrudin Zulkarnaen. Permintaan pertama menurut Cirus, dilakukan saat pertemuan Rani sekitar Mei 2008 di kamar 803, Hotel Grand Mahakam, Jakarta
Selatan. Pertemuan itu membicarakan soal keanggotaan Antasari di Modern Golf, Tangerang selaku caddy.
Baca Juga:
"Lain kali aja pak," kata Cirus yang mengutip perkataan Rani saat menolak permintaan Antasari. Terdakwa kemudian mencium pipi kiri dan kanan saksi. Sebelum pulang, Antasari juga memberi uang kepada Rani senilai USD 300 dan memeluknya.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Ashar menjalani sidang perdanya di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Komitmen Jaga dan Kuatkan Pembinaan Ideologi Pancasila
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- SPAM Jatiluhur Tahap I Beroperasi, Tingkatkan Layanan Air Bersih di Jaktim dan Jakut
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana