Sesalkan Bareskrim Biarkan Tersangka Penipuan Rp 4,5 Triliun Berkeliaran
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini memeriksa Samsudin Warsa, mantan Direktur Geo Dipa Energy yang menjadi tersangka dugaan penipuan terkait proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah senilai Rp 4,5 triliun. Namun, Bareskrim tidak melakukan penahanan terhadap Samsudin.
Pengacara Samsudin, Imam Haryanto mengatakan bahwa kliennya dicecar kurang lebih 16-17 pertanyaan oleh penyidik. Imam justru mempertanyakan langkah kepolisian menetapkan Samsudin sebagai tersangka.
"Orang yang tidak pantas disalahkan, jangan disalahkan. Kita membantah dan mengklarifikasi itu (penetapan tersangka)," ungkap Imam usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
Terkait pemeriksaan atas Samsudin hari ini, Imam menjelaskan bahwa materi pertanyaan penyidik seputar wilayah kuasa pertambangan (WKP). Samsudin dicecar alasan menggelar tender saat belum ada kuasa.
Imam lantas merujuk pada keputusan presiden (keppres) pada tahun 2002 bahwa satu-satunya pemegang WKP saat itu adalah Pertamina. “Baru pada 2006 bisa diberikan ke perusahaan masing-masing. Itu karena peraturan pemerintah saja," ujar Imam.
Dia mengatakan, saham Geo Dipa 67 persen merupakan milik Pertamina, sedangkan 33 persen dimiliki PLN. "Pertamina punya WKP, ya dia punya izin," tegasnya.
Dia pun menyatakan pemeriksaan masih belum selesai. Sebab, perjanjian kontrak juga banyak dibuat dalam Bahasa Inggris yang harus diterjemahkan lagi.
Selain itu, Imam juga akan menghadirkan saksi meringankan bagi Samsudin. Paling tidak, itu akan meringankan dan supaya penetapan tersangka itu bisa dihapus karena Samsuddin bukanlah pembuat kontrak.
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini memeriksa Samsudin Warsa, mantan Direktur Geo Dipa Energy yang menjadi tersangka
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal