Sesalkan Bareskrim Biarkan Tersangka Penipuan Rp 4,5 Triliun Berkeliaran
"Jadi bagaimana menipunya? Bagaimana mengakali perusahaan lain? Tidak mungkinlah," tegasnya
Namun langkah Bareskrim membiarkan Samsudin disesalkan pihak PT Bumi Gas Energi selaku pelapor. Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi, Bambang Siswanto Simamora mengaku heran karena Samsudin tak kunjung ditahan.
Bambang mengakui bahwa syarat penahanan seseorang sudah diatur KUHAP. Antara lain berdasarkan pandangan subjektivitas penyidik bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
Selain syarat objektif ada pula syarat objektif untuk menahan tersangka. Yakni karena tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Nah, Bambang menilai secara subjektif dan objektif penahanan atas Samsudin sudah memenuhi syarat. "Kemudian menjadi pertanyaan, kenapa penyidik tidak menahannya?" kata Bambang.
Apalagi, lanjut Bambang, pada 13 Januari 2015 tersangka baru pulang dari luar negeri dan tidak dicekal. "Apakah dasar hukum dan penilaian penyidik sehingga tersangka tersebut tidak ditahan?" tanya Bambang.
Dia menilai kasus ini merupakan kejahatan korporasi besar. Bambang khawatir Samsudin Cs akan bermufakat jahat bila tidak segera ditahan. "Untuk keadilan maka tersangka harus segera ditahan," pinta Bambang.(boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini memeriksa Samsudin Warsa, mantan Direktur Geo Dipa Energy yang menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha