Sesalkan Hukuman Koptu Rusfandi Tanpa Diadili
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat pemenangan Prabowo-Hatta wilayah Jawa Tengah, Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo menyesalkan sikap pimpinan TNI AD menghukum seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil Gambir, Jakarta Pusat, Koptu Rusfandi, tanpa proses pengadilan.
"Saya menyesalkan Koptu Rusfandi dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat 3 periode (1,5 tahun) tanpa proses pengadilan," kata Suryo Prabowo, melalui rilisnya, Selasa (10/6).
Hukuman terhadap Koptu Rusfandi lanjutnya, cerminan dari kepanikan pimpinan TNI AD yang didasari sinyalemen adanya indikasi bahwa netralitas TNI dalam pilpres kali ini diragukan karena ditemukan adanya seorang Babinsa dilaporkan telah mempengaruhi dan mengarahkan seorang penduduk berinisial AT untuk memilih pasangan capres-wapres Prabowo-Hatta.
"Perilaku 1 dari 50.000 Babinsa yang diduga memengaruhi 1 dari 180 juta pemilih ini dijadikan pemicu bagi 'koalisi merah' untuk memvonis bahwa netralitas TNI diragukan dan mengusulkan agar organisasi Babinsa dibubarkan atau paling tidak dibekukan, sulit diterima akal sehat," ujarnya.
Berbeda dengan keputusan pimpinan TNI AD, Panglima TNI dalam konferensi pers menyatakan bahwa, "Setelah diadakan pengecekan atas perkembangan yang simpang-siur itu, oleh Bawaslu ternyata apa yang dikatakan oleh pelapor itu tidak terbukti. Tidak ada perilaku penyimpangan seperti itu," imbuh Wakasad TNI tahun 2010 itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat pemenangan Prabowo-Hatta wilayah Jawa Tengah, Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo menyesalkan sikap pimpinan TNI AD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah