Sesalkan Pansel tidak Periksa Laporan Kekayaan Pendaftar Capim KPK

BACA JUGA : IPW Minta Pansel Capim KPK Coret Calon Petahana
Kedua, lanjut Kurnia, untuk tahap selanjutnya pansel harus memastikan rekam jejak para pendaftar tidak pernah tersandung persoalan masa lalu.
Menurutnya, untuk menilai poin ini bisa menggunakan beberapa indikator. Misalnya, dari para pendaftar harus dipastikan bersih dari catatan hukum.
Selain itu, persoalan yang juga cukup penting adalah terkait dugaan pelanggaran etik para pendaftar pada lembaga terdahulu.
"Jangan sampai jika ada figur yang pernah diduga melanggar etik justru terlewat dan malah diloloskan oleh pansel," katanya.
Ketiga, sambung Kurnia, dalam nama-nama yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi masih banyak ditemukan figur yang berasal dari institusi penegak hukum.
Sejak awal, kata dia, ICW menganggap bahwa calon-calon yang berasal dari institusi penegak hukum lebih baik diberdayakan saja di Kepolisian ataupun Kejaksaan.
"Mengingat dua institusi penegak hukum itu belum terlihat baik dalam hal memaksimalkan pemberantasan korupsi," paparnya.
Pansel Capim KPK telah resmi mengumumkan 192 calon yang lolos di tahap seleksi administrasi pada 11 Juli 2019.
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN
- Rosan Roeslani Ditunjuk Jadi Kepala Danantara, Sebegini Harta Kekayaannya
- Punya Utang Rp 136 Miliar, Raffi Ahmad: Namanya Pengusaha
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?