Sesalkan Pansel tidak Periksa Laporan Kekayaan Pendaftar Capim KPK

Sesalkan Pansel tidak Periksa Laporan Kekayaan Pendaftar Capim KPK
Pelaporan LHKPN ke KPK. Foto: JawaPos.com

BACA JUGA : IPW Minta Pansel Capim KPK Coret Calon Petahana

Kedua, lanjut Kurnia, untuk tahap selanjutnya pansel harus memastikan rekam jejak para pendaftar tidak pernah tersandung persoalan masa lalu.

Menurutnya, untuk menilai poin ini bisa menggunakan beberapa indikator. Misalnya, dari para pendaftar harus dipastikan bersih dari catatan hukum.

Selain itu, persoalan yang juga cukup penting adalah terkait dugaan pelanggaran etik para pendaftar pada lembaga terdahulu.

"Jangan sampai jika ada figur yang pernah diduga melanggar etik justru terlewat dan malah diloloskan oleh pansel," katanya.

Ketiga, sambung Kurnia, dalam nama-nama yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi masih banyak ditemukan figur yang berasal dari institusi penegak hukum.

Sejak awal, kata dia, ICW menganggap bahwa calon-calon yang berasal dari institusi penegak hukum lebih baik diberdayakan saja di Kepolisian ataupun Kejaksaan.

"Mengingat dua institusi penegak hukum itu belum terlihat baik dalam hal memaksimalkan pemberantasan korupsi," paparnya.

Pansel Capim KPK telah resmi mengumumkan 192 calon yang lolos di tahap seleksi administrasi pada 11 Juli 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News