Sesalkan Pansel tidak Periksa Laporan Kekayaan Pendaftar Capim KPK
Sabtu, 13 Juli 2019 – 14:45 WIB

Pelaporan LHKPN ke KPK. Foto: JawaPos.com
Untuk tahap selanjutnya, kata Kurnia, jika para penegak hukum aktif tersebut tetap diloloskan oleh pansel, mereka harus mengumumkan akan mundur dari institusinya terdahulu ketika terpilih menjadi pimpinan KPK.
"Ini penting untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan ketika menangani sebuah perkara yang mana pelaku berasal dari institusinya terdahulu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pansel Capim KPK pada 11 Juli 2019, resmi mengumumkan 192 calon yang lolos pada tahap seleksi administrasi.
Peserta yang dinyatakan lolos pada tahap administrasi memiliki latar belakang pekerjaan yang cukup beragam. Mulai dari akademisi, advokat, penegak hukum, hingga komisioner KPK saat ini. (boy/jpnn)
Pansel Capim KPK telah resmi mengumumkan 192 calon yang lolos di tahap seleksi administrasi pada 11 Juli 2019.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN
- Rosan Roeslani Ditunjuk Jadi Kepala Danantara, Sebegini Harta Kekayaannya
- Punya Utang Rp 136 Miliar, Raffi Ahmad: Namanya Pengusaha
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?