Sesalkan Pemecatan Sepihak terhadap Ketum PB HMI
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak delapan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) PB HMI telah melakukan rapat terbatas Rabu lalu dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan Ketum PB HMI Respiratori Saddam Al-Jihad
Akbar Tanjung, tokoh nasional yang juga pernah menjabat sebagai Ketum PB HMI periode 1971-1974, angkat bicara soal langkah MPK-PB HMI tersebut.
Dia menilai bahwa apa yang ditempuh oleh 8 anggota MPK-PB itu inkonstitusional karena bertolak belakang dengan AD/ART HMI.
“Saddam itu adalah Ketum PB HMI hasil kongres, kalau seandainya ada langkah-langkah yang dilakukan oleh katakanlah tokoh-tokoh HMI atau kader-kader HMI melalui suatu mekanisme yang tidak diatur dalam AD/ART berkaitan dengan soal posisi Ketua Umum PB HMI, tentu bisa dianggap tidak sejalan atau tidak sesuai,” tutur Akbar saat dikonfirmasi di Jakarta.
Senior HMI ini mengatakan pergantian ketum harus melalui forum tertentu dan itu disepakati oleh pihak-pihak terkait yang harus dilibatkan.
“Jadi pengetahuan saya, instansi pengambilan tertinggi suatu organisasi adalah munas, kongres, mukhtamar, yang juga mempunyai kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan sekaligus bisa bilamana perlu melakukan pergantian terhadap pengurus,” tegasnya.
Akbar juga ragu dengan alasan isu asusila yang menyebabkan MPK PB HMI mengeluarkan surat pemecatan kepada Saddam.
Dia tidak yakin Saddam melakukan tindakan asusila apalagi sampai sekarang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
Mantan Ketum PB HMI Akbar Tanjung menyebut pemecatan Saddam Al-Jihad karena bertolak belakang dengan AD/ART HMI.
- Simposium Nasional PB HMI Bicara Peta Jalan Indonesia Emas
- Peserta Jalan Sehat HUT ke-58 KAHMI Keluhkan Kupon Doorprize Ganda
- Gelar Dialog Publik, PB HMI Rekomendasikan Cabut Izin Perusahaan ini di Gorontalo
- Kepemimpinan Khofifah Bawa Jatim Melangkah Lebih Maju
- HMI Sumbagtera Dukung Terwujudnya Pilkada Damai, Begini Janji Mereka
- PB HMI Ajak Semua Pihak Waspadai Keberadaan LSM Asing di Indonesia