Sesalkan Pemecatan Sepihak terhadap Ketum PB HMI

Sesalkan Pemecatan Sepihak terhadap Ketum PB HMI
Politikus Senior Partai Golkar, Akbar Tanjung. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak delapan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) PB HMI telah melakukan rapat terbatas Rabu lalu dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan Ketum PB HMI Respiratori Saddam Al-Jihad

Akbar Tanjung, tokoh nasional yang juga pernah menjabat sebagai Ketum PB HMI periode 1971-1974, angkat bicara soal langkah MPK-PB HMI tersebut.

Dia menilai bahwa apa yang ditempuh oleh 8 anggota MPK-PB itu inkonstitusional karena bertolak belakang dengan AD/ART HMI.

“Saddam itu adalah Ketum PB HMI hasil kongres, kalau seandainya ada langkah-langkah yang dilakukan oleh katakanlah tokoh-tokoh HMI atau kader-kader HMI melalui suatu mekanisme yang tidak diatur dalam AD/ART berkaitan dengan soal posisi Ketua Umum PB HMI, tentu bisa dianggap tidak sejalan atau tidak sesuai,” tutur Akbar saat dikonfirmasi di Jakarta.

Senior HMI ini mengatakan pergantian ketum harus melalui forum tertentu dan itu disepakati oleh pihak-pihak terkait yang harus dilibatkan.

“Jadi pengetahuan saya, instansi pengambilan tertinggi suatu organisasi adalah munas, kongres, mukhtamar, yang juga mempunyai kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan sekaligus bisa bilamana perlu melakukan pergantian terhadap pengurus,” tegasnya.

Akbar juga ragu dengan alasan isu asusila yang menyebabkan MPK PB HMI mengeluarkan surat pemecatan kepada Saddam.

Dia tidak yakin Saddam melakukan tindakan asusila apalagi sampai sekarang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Mantan Ketum PB HMI Akbar Tanjung menyebut pemecatan Saddam Al-Jihad karena bertolak belakang dengan AD/ART HMI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News