Sesalkan Penarikan Dana Iuran Rakyat
Minggu, 17 Juli 2011 – 20:04 WIB
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), secara gamblang disebutkan point-point yang menjadi pintu masuk kepentingan pihak asing. Maka dari itu, RUU BPJS harus dibatalkan. Kemudian, lanjut dia, soal peleburan empat BUMN yakni Jamsostek, Taspen, Askes dan Asabri menjadi BPJS dipastikan akan menjadi daya tarik yang menggiurkan bagi pihak asing untuk menguasainya. Mengingat totoal asetnya yang hampir mencapai Rp200 triliun. "Ingat, itu adalah dana peserta (buruh/pekerja/ PNS/TNI Polri)," ungkapnya lagi.
"Karena kalau gagal menghentikannya, maka tinggal menunggu waktu saja, pihak asing akan segera menguasai pengelolaan jaminan sosial, dan bangsa ini hanya menjadi penonton di negeri sendiri serta lagi-lagi hanya bisa menyesalinya," kata Lukman Hakim, Fatkol Kholik, Sya"roni dari Aliansi Masyarakat Peduli Jaminan Sosial, saat konfrensi pers, di Taman Ismail Marzuki, Minggu (17/7).
Baca Juga:
Ia menyebutkan pintu masuk asing dalam RUU BPJS itu adalah soal badan hukum BPJS yang tidak di bawah struktural penguasaan negara. "Sehingga akan mudah direbut pihak asing," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), secara gamblang disebutkan point-point yang menjadi pintu
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia