Sesalkan UU Ormas Digugat

Sesalkan UU Ormas Digugat
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri DR. Bahtiar. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Proses persidangan materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih ditangani Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News