Sesditjen Bina Pemdes: Tolong ya, Penanganan Stunting Jangan Hanya Jargon

jpnn.com - KENDARI - Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) Paudah mengingatkan aparatur desa untuk bersungguh-sungguh dalam menangani stunting atau gangguan pertumbuhan pada anak.
Paudah mengatakan, jika tidak ditangani dengan baik, persoalan stunting akan menghambat rencana mewujudkan Indonesia Emas 2045.
"Tolong ya, stunting jangan dijadikan jargon," kata Paudah saat bertemu peserta pelatihan aparatur desa Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/11).
Untuk penanganan stunting ini, Paudah meminta pemerintah desa mengalokasikan anggaran yang cukup untuk kegiatan Kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Posyandu.
Sebagaimana diketahui, saat bincang-bincang dengan peserta dari PKK dan Posyandu, terungkap mereka umumnya hanya mendapatkan anggaran Rp 10 juta - Rp 15 juta per tahun.
Dana tersebut digunakan untuk membayar honor dan membiayai kegiatan. "Kecil sekali. Mana cukup?," ujar Paudah.
Paudah menyebutkan, sesuai data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2018, Indonesia memiliki angka stunting yang sangat mengkhawatirkan, yakni sebanyak 9 juta.
"Angka ini besar sekali. Ini akan membebani pembangunan negara. Cita-cita untuk jadi negara maju pada 2045 bisa susah dicapai karena kita harus mengalihkan anggaran pembangunan untuk mengurus mereka," katanya.
Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Paudah mengingatkan pentingnya persoalan stunting ditangani serius, jangan hanya jargon.
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah