Sesditjen PAS Ajak Petugas Lapas-Rutan Kompak Sikat Pungli
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjen PAS) Sri Puguh Budi Utami merepons temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang petugas lembaga pemasyarakatan yang belum memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan memberikan pelayanan maksimal. Dia meminta jajaran Ditjen PAS agar senantiasa bisa mengutamakan pelayanan dan menghindari pungutan liar (pungli).
“Saya mengingatkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Ditjen PAS supaya bersinergi membersihkan dan memberantas pungutan liar yang menyangkut pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara,” katanya dengan nada tegas, Jumat (22/9).
Utami menjelaskan, saat ini terdapat 963 permohonan atau pengajuan hak pengurangan masa hukuman yang tidak diberikan kepada WBP. Selain itu, masih ada potensi maladministrasi berupa pemberian uang oleh WBP ataupun keluarganya dalam pengurusan hak pengurangan masa hukuman.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami.
Bahkan, ada temuan tentang WBP dengan kondisi finansial baik yang memperoleh fasilitas istimewa di dalam lapas dengan cara menyuap petugas. Misalnya, kunjungan keluarga yang tidak dibatasi, fasilitas kamar yang berbeda dan kemewahan lainnya.
“Serta masih terdapat proses pengurusan yang diutamakan bagi WBP yang memiliki kedekatan secara emosional,” ucapnya.
Karena itu, Utami berpesan kepada semua petugas di lapas agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menunjung sikap profesional dan tingkah laku. Sebab, lanjutnya, kepakaran atau kualitas seseorang yang bersikap profesional bisa terlihat dari ciri-ciri yang tampak, yaitu keinginan untuk selalu menunjukkan perilaku yang mendekati piawai ideal dan keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang lebih meningkat. “Dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya,” ujar Utami.
Para petugas lapas harus senantiasa bisa mengutamakan pelayanan dan menghindari pungli. Hak-hak para narapidana pun harus dipenuhi.
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD