Seskab Bantah Ada Larangan Publikasi Penanganan Kasus
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung membantah pemerintah berniat membatasi aparat penegak hukum mempublikasikan proses penanganan perkara. Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi bagian dari rancangan Perpres Antirkriminalisasi yang sekarang tengah digodok.
"Pemerintah tidak pernah menggodok orang yang diperiksa itu tidak boleh diekspose, dari mana itu?" ujar Pramono kepada wartawan di KPK, Senin (5/10).
Menurutnya, yang digodok pemerintah adalah ketentuan untuk mencegah kebijakan pemerintah daerah dikriminalisasi. Tujuannya adalah agar para kepala daerah tidak takut atau ragu membuat kebijakan.
Selain itu, tambahnya, ada juga ketentuan yang membatasi penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan BPK ataupun BPKP mengenai dugaan penyimpangan. "Sebelum 60 hari maka aparat penegak hukum jangan masuk dulu untuk memberikan kesempatan perbaikan kepada daerah," tutur politikus PDI Perjuangan ini.
Pramono pun menjamin peraturan baru yang digodok pemerintah ini tidak akan mengusik kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Ditegaskannya, pemerintah tetap ingin pelaku korupsi ditindak secara tegas.
"Kalau hal berkaitan dengan tindak pidana khusus, KPK mau melakukan apa saja monggo, dan itu terbukti ketika ada tangkap tangan di Musi Banyuasin maka itu kewenangan KPK," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung membantah pemerintah berniat membatasi aparat penegak hukum mempublikasikan proses penanganan perkara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat