Seskab Bantah Ada Larangan Publikasi Penanganan Kasus

Seskab Bantah Ada Larangan Publikasi Penanganan Kasus
Pramono Anung. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung membantah pemerintah berniat membatasi aparat penegak hukum mempublikasikan proses penanganan perkara. Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi bagian dari rancangan Perpres Antirkriminalisasi yang sekarang tengah digodok.

"Pemerintah tidak pernah menggodok orang yang diperiksa itu tidak boleh diekspose, dari mana itu?" ujar Pramono kepada wartawan di KPK, Senin (5/10).

Menurutnya, yang digodok pemerintah adalah ketentuan untuk mencegah kebijakan pemerintah daerah dikriminalisasi. Tujuannya adalah agar para kepala daerah tidak takut atau ragu membuat kebijakan.

Selain itu, tambahnya, ada juga ketentuan yang membatasi penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan BPK ataupun BPKP mengenai dugaan penyimpangan. "Sebelum 60 hari maka aparat penegak hukum jangan masuk dulu untuk memberikan kesempatan perbaikan kepada daerah," tutur politikus PDI Perjuangan ini.

Pramono pun menjamin peraturan baru yang digodok pemerintah ini tidak akan mengusik kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Ditegaskannya, pemerintah tetap ingin pelaku korupsi ditindak secara tegas.

"Kalau hal berkaitan dengan tindak pidana khusus, KPK mau melakukan apa saja monggo, dan itu terbukti ketika ada tangkap tangan di Musi Banyuasin maka itu kewenangan KPK," pungkasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung membantah pemerintah berniat membatasi aparat penegak hukum mempublikasikan proses penanganan perkara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News