Seskab Keluarkan Surat Edaran untuk Tim Transisi
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menerbitkan surat edaran khusus untuk tim transisi pasangan presiden dan wapres terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Surat Edaran Nomor: SE-10/Seskab/IX/2014 itu mengenai Koordinasi dan Komunikasi dengan Tim Transisi Presiden Terpilih Periode 2014-2019 .
Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
"Itu untuk menindaklanjuti hasil pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Terpilih Periode 2014-2019 Joko Widodo, di Bali, pada 27 Agustus," ujar Dipo melalui keterangan persnya pada wartawan, Rabu, (3/9).
Adapun isi dari surat itu di antaranya instruksi agar Tim Transisi berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator (Menko) dan Menteri Sekretaris Negara, jika ingin bertemu dengan menteri dan pimpinan lembaga anggota Kabinet Indonesia Bersatu II.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, permohonan koordinasi dan komunikasi transisi kebijakan di bidang ekonomi agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Perekonomian, sedangkan transisi kebijakan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta Hak Asasi Manusia (HAM) agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Bidang Politik, Hukum, dan HAM.
“Permohonan transisi kebijakan di bidang lainnya, termasuk kesejahteraan rakyat, agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Sekretaris Negara,” sambungnya.
Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menko Polhukam, dan Menko Perekonomian. (flo/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menerbitkan surat edaran khusus untuk tim transisi pasangan presiden dan wapres terpilih Joko Widodo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jelang 100 Hari Pemerintah, Mengenal 'Asta Cita' Prabowo-Gibran
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi