Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat jadi Letnan Kolonel

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Antara pun sempat mencoba menghubungi Teddy terkait hal ini. Namun hingga saat ini belum ada respons resmi secara langsung dari Teddy. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seskab Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel atau letkol.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pangdam IM Ajak Putra-Putri Terbaik Aceh Daftar & Ikuti Seleksi Taruna Akademi TNI 2025
- Sinergi TNI-Polri di Tanjung Priok, Pemasangan Baliho Imbauan Kamtibmas saat Ramadan
- TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Kemenhan Tetapkan 787 PNS dan PPPK Jadi Komponen Cadangan, Untuk Apa?
- PPPK juga Menjadi Komcad, Harus Siap Digerakkan Kapan Saja