Seskab Teddy Naik Pangkat dari Mayor Menjadi Letkol

Seskab Teddy Naik Pangkat dari Mayor Menjadi Letkol
Presiden Prabowo (kanan) bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Bogor. Foto: Bay Ismoyo/AFP

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya mendapatkan kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letkol.

Kenaikan pangkat Teddy tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Berdasarkan surat keputusan itu, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya mulai berlaku sejak 25 Februari 2025.

“Informasi tersebut (Teddy naik pangkat) memang betul ya,” ucap Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, pada Jumat (7/3).

Dia menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Teddy juga telah melalui sejumlah administrasi.

“Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres),” kata dia. 

Berikut isi surat kenaikan pangkat Teddy:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat. (mcr4/jpnn)

Menteri Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya mendapatkan kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letkol.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News