Sesmenpora Diperiksa untuk Rusli Zainal
Rabu, 20 Maret 2013 – 14:08 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi, memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yuli Mumpuni Widarso, sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap revisi Perda PON, Gubernur Riau, Rusli Zainal, Rabu (20/3). Kemarin, KPK menggeledah rumah politisi Partai Golkar ini, di Jalan Pulau Panjang, Kembangan, Jakarta Barat. Namun demikian, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, lembaga antikorupsi itu belum ada rencana memeriksa Rusli."Kapan dipanggil akan dicek," ungkap Johan, kemarin.Sedangkan hari ini, KPK memanggil Deputi V Menkokesra, Sugihatanto dan mantan karyawan PT Adhi Karya, Dicky Eldianto. (boy/jpnn)
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan hal ini. "Dia (Sesmenpora) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Priharsa, Rabu (20/3).
Rusli ditetapkan KPK sebagai tersangka. kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi, memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yuli Mumpuni Widarso, sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI