Sesmenpora Diperiksa untuk Rusli Zainal
Rabu, 20 Maret 2013 – 14:08 WIB

Sesmenpora Diperiksa untuk Rusli Zainal
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi, memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yuli Mumpuni Widarso, sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap revisi Perda PON, Gubernur Riau, Rusli Zainal, Rabu (20/3). Kemarin, KPK menggeledah rumah politisi Partai Golkar ini, di Jalan Pulau Panjang, Kembangan, Jakarta Barat. Namun demikian, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, lembaga antikorupsi itu belum ada rencana memeriksa Rusli."Kapan dipanggil akan dicek," ungkap Johan, kemarin.Sedangkan hari ini, KPK memanggil Deputi V Menkokesra, Sugihatanto dan mantan karyawan PT Adhi Karya, Dicky Eldianto. (boy/jpnn)
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan hal ini. "Dia (Sesmenpora) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Priharsa, Rabu (20/3).
Rusli ditetapkan KPK sebagai tersangka. kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi, memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yuli Mumpuni Widarso, sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja