Sespri Djoko Susilo Bikin Pusing Jaksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK dibuat pusing dengan salah satu saksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM dengan terdakwa Budi Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10) malam. Saksi tersebut adalah Iptu Tri Hudi Ernawati alias Erna. Ia adalah salah satu Sekretaris Pribadi dari Irjen Djoko Susilo.
Dalam sidang Erna berkukuh tidak pernah menerima titipan uang Rp 2 miliar buat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang. Padahal itu sudah Erna sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan kasus tersebut di KPK.
"Saya tidak pernah menerima dan membawa kardus untuk Pak Kakorlantas dari Djoko Susilo," kata Erna menjawab pertanyaan Jaksa Riyono yang menanyakan perihal peristiwa pemberian uang itu.
Jaksa Riyono mengulang kembali pernyataannya karena merasa Erna berbohong. "Ini kan ada dalam BAP saudara. Masa saudara membantah. Kan saudara sendiri yang memberikan keterangan ini pada penyidik," kata Jaksa Riyono.
Erna tetap membantahnya. Suara Jaksa Riyono pun meninggi karena berulang kali bertanya, Erna tetap menampiknya.
"Jadi ini BAP saudara atau bukan. Kan saudara sendiri yang sampaikan saat penyidikan. Ingat lho saudara sudah di sumpah di awal," kata Jaksa.
Erna tak bergeming. Entah apa yang dipikirkannya. Saat ditanyakan oleh penasehat hukum Budi, Rufinus Hutauruk, Erna pun menjawab serupa. Ia mengaku bingung. Erna juga menyebut baru mengetahui orang yang bernama Sukotjo Bambang setelah kasus itu mencuat.
"Saya waktu penyidikan, di suruh nunggu, lalu penyidik membawa satu orang, ditanya kasihnya ke siapa, orang itu nunjuk saya. Terus satu orang lagi dibawa masuk, tanya kasih ke siapa kardusnya, mereka bilang ke saya. Saya enggak ngerti," kata Erna.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK dibuat pusing dengan salah satu saksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM dengan terdakwa Budi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate