Sesuai Arahan Anies Baswedan, Holywings Kemang Cuma Ditutup Sementara
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengenakan sanksi pembekuan izin terhadap Kafe dan Bar Holywings Kemang selama PPKM akibat sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Atas pelanggaran berulang, tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings, di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, kita kenakan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi COVID-19, selama masa PPKM ini masih berlaku," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin malam.
Selain dilakukan pembekuan izin, Holywings Kemang juga dikenakan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Itu yang akan kita kenakan dan saat ini kita akan bergerak menuju ke lokasi untuk mengenakan sanksi tersebut pada yang bersangkutan," ujar Arifin.
Arifin menyebutkan dari temuan pihaknya, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan di mana yang pertama pada bulan Februari 2021 terjadi pelanggaran dan sudah diberikan tindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang.
Kemudian di bulan Maret 2021 Holywings Kemang melakukan pelanggaran kedua dan ditindak oleh Satpol PP tingkat Kota Jakarta Selatan, hingga yang terakhir terjadi lagi pelanggaran protokol kesehatan tanggal 4 September 2021 hari Sabtu malam Minggu.
"Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19. Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," terang Arifin
Sebelumnya, kafe dan bar Holywings di Kemang, Jakarta Selatan digeruduk polisi Sabtu (4/9/2021) malam serta mendapati sejumlah pengunjung melanggar protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta mengenakan sanksi pembekuan izin terhadap Kafe dan Bar Holywings Kemang
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem