Sesuai Arahan Anies Baswedan, Holywings Kemang Cuma Ditutup Sementara

Sesuai Arahan Anies Baswedan, Holywings Kemang Cuma Ditutup Sementara
Penempelan stiker sanksi aturan PPKM Level 3 oleh Satpol PP DKI Jakarta terhadap Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (5/9). Foto: Dokumentasi Satpol PP DKI Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi memang rutin menggelar operasi yustisi.

"Selama ini kami lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3, semua kami tindak," ujar Yusri, Minggu (5/9).

Yusri menjelaskan pihaknya juga melakukan operasi terhadap tempat hiburan yang melanggar kapasitas yang ditetapkan.

Saat itu sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan, Holywings, kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Namun pihaknya hanya membubarkan kafe tersebut dan tidak diberikan sanksi.

"Ada pembubaran, kalau kami gunakan operasi gabungan, gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran, karena sudah dua kali denda segel," ujarnya. (ant/dil/jpnn)

Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta mengenakan sanksi pembekuan izin terhadap Kafe dan Bar Holywings Kemang


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News