Sesuai Arahan Bu Mega, Ganjar Pranowo Teken Komitmen Ini
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 215 kepala dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan menandatangani surat komitmen untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan, tidak korupsi, dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, surat komitmen itu sesuai dengan arahan ketua umum parpolnya, Megawati Soekarnoputri atau Bu Mega.
"Tadi Ibu Megawati Soekarnoputri memberikan pengarahan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 215 orang, untuk menandatangani surat komitmen," kata Hasto di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Hasto menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mewanti-wanti para kader mengenai pentingnya menjadi pemimpin, bukan pejabat. Menjadi pemimpin memiliki tanggung jawab yang memahami seluruh kehendak rakyat.
"Ibu mengingatkan agar kekuasaan tidak dilihat dalam wajah yang gemerlap. Kekuasaan itu harus turun ke bawah, merangkul kekuatan rakyat dan keliling untuk memahami rakyat yang dipimpinnya, di wilayahnya,” tutur Hasto.
Mantan Anggota DPR RI itu meyakini ketika seorang pemimpin bekerja dengan baik maka rakyat pasti akan memberikan apresiasi.
Hasto menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan seringkali memiliki aspek yang sangat kompleks.
Untuk itu, dia mengingatkan kepada kepala daerah untuk menjadikan penyelesaian masalah rakyat sebagai prioritas utama.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan para kepala daerah dari PDIP teken komitmen sesuai arahan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri atau Bu Mega.
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget