Sesuai Arahan Kapolri Polri Memberlakukan Tilang Manual di Wilayah tak Terjangkau ETLE
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/5).
Irjen Sandi mengatakan bahwa kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada kepolisian daerah jajaran.
"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual di tempat berdasar hasil evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) polri.
Sandi menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan beberapa daerah, sejak tilang manual tidak diberlakukan berdasarkan instruksi Kapolri pada Oktober 2022, pada lokasi yang tidak terjangkau ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Sehingga ini diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Sandi.
Polri memberlakukan tilang manual di tempat di wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Potensi Kades Langgar Netralitas pada Pilkada Harus Terus Ditekan
- FORMAS dan Lemdiklat Polri Teken Kerja Sama Bidang Pengembangan SDM
- Kapolri Ingatkan Potensi Polarisasi di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada