Sesuai Arahan Kapolri Polri Memberlakukan Tilang Manual di Wilayah tak Terjangkau ETLE

Sesuai Arahan Kapolri Polri Memberlakukan Tilang Manual di Wilayah tak Terjangkau ETLE
ARSIP - Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Halte Tosari, Jakarta, Jumat (17/2/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

Saat ini, sistem ETLE sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres.

Dari jumlah tersebut, tercatat ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board dan tujuh ETLE portable.

Dari 34 polda yang menerapkan ETLE, baru empat dengan sistem ETLE yang tergelar sampai tingkat polres, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Sumatera Selatan.

Sandi menambahkan Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas, termasuk sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pungli di lapangan.

"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan," kata Sandi. (antara/jpnn) 

Polri memberlakukan tilang manual di tempat di wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News