Sesuai Arahan Pak Gubernur, Seluruh Mobil Dinas Dikandangkan Selama Libur Idulfitri
jpnn.com, PEKANBARU - Seluruh mobil dinas pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan dikandangkan saat libur cuti bersama Idulfitri 2022.
Hal ini untuk menghindari pemakaian kendaraan berpelat khusus itu agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau nondinas.
"Sesuai arahan pak gubernur, kami akan kumpulkan seluruh mobil dinas selama libur cuti bersama Lebaran tahun 2022," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) maupun pejabat wajar jika mendapatkan fasilitas kendaraan pelat khusus, untuk kemudahan bagi mereka dalam melaksanakan tugas.
Sedangkan kendaraan perorangan dinas adalah barang milik negara berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
"Namun demikian, ASN diimbau jangan pernah menggunakan kendaraan barang milik negara itu untuk keperluan cuti libur bersama. Mobil dinas akan dikumpulkan pada hari terakhir kerja ASN sebelum cuti bersama Lebaran," katanya.
Diperkirakan, katanya, hari terakhir masuk kerja sebelum cuti bersama jatuh pada 28 April 2022 dan mulai hari itu mobil dinas Pemprov Riau tidak boleh digunakan selama cuti bersama.
Untuk teknis pengumpulan mobil dinas tersebut, katanya, pihaknya segera menyiapkan surat yang akan disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
Di provinsi ini, para pejabat tidak akan bisa menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau nondinas selama libur Idulfitri.
- Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Masyarakat Pekanbaru Akui Jasa SF Hariyanto yang Membangun Infrastruktur Jalan
- Prabowo Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Ini yang Dibahas
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam
- PHR Berupaya Mengentaskan Kemiskinan di Rokan, Rumah Energi Gelar FGD