Sesuai Arahan Pj Gubernur, ASN Pemprov Sumsel WFO
jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak menerapkan work from home atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) mereka untuk hari pertama kerja.
"Sesuai arahan penjabat gubernur Sumsel, para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel WFO (work from office)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi, di Palembang, Senin (15/4).
Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan aturan WFO bagi ASN pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB)) Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Menurut Ismail Fahmi, menindaklanjuti aturan tersebut, pihaknya tidak memberlakukan WFH akan tetapi menerapkan WFO. "Kami memberlakukan WFO dengan pertimbangannya untuk memaksimalkan kegiatan dan mempercepat reposisi anggaran yang ada," ungkap Ismail.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengingatkan para ASN di lingkungan pemerintahan setempat harus berdisiplin pada hari pertama masuk kerja mulai 16 April 2024.
"Cuti Idulfitri sudah cukup panjang, maka dari itu saya mengingatkan para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel harus tepat waktu saat hari pertama masuk kerja," katanya.
Dia menjelaskan apabila ada ASN yang bolos pada hari pertama masuk kerja maka akan dikenakan sanksi, mulai dari ringan, sedang dan berat. "Pemberian sanksi ini mulai dari teguran lisan dan tertulis, sampai yang terberat. Tergantung berapa hari mereka tidak masuk kerja," jelasnya.
Pemprov Sumsel tidak menerapkan WFH bagi ASN pada hari pertama kerja setelah cuti Idulfitri Selasa (16/4).
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat