Sesuai Arahan Pj Gubernur, ASN Pemprov Sumsel WFO
jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak menerapkan work from home atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) mereka untuk hari pertama kerja.
"Sesuai arahan penjabat gubernur Sumsel, para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel WFO (work from office)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi, di Palembang, Senin (15/4).
Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan aturan WFO bagi ASN pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB)) Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Menurut Ismail Fahmi, menindaklanjuti aturan tersebut, pihaknya tidak memberlakukan WFH akan tetapi menerapkan WFO. "Kami memberlakukan WFO dengan pertimbangannya untuk memaksimalkan kegiatan dan mempercepat reposisi anggaran yang ada," ungkap Ismail.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengingatkan para ASN di lingkungan pemerintahan setempat harus berdisiplin pada hari pertama masuk kerja mulai 16 April 2024.
"Cuti Idulfitri sudah cukup panjang, maka dari itu saya mengingatkan para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel harus tepat waktu saat hari pertama masuk kerja," katanya.
Dia menjelaskan apabila ada ASN yang bolos pada hari pertama masuk kerja maka akan dikenakan sanksi, mulai dari ringan, sedang dan berat. "Pemberian sanksi ini mulai dari teguran lisan dan tertulis, sampai yang terberat. Tergantung berapa hari mereka tidak masuk kerja," jelasnya.
Pemprov Sumsel tidak menerapkan WFH bagi ASN pada hari pertama kerja setelah cuti Idulfitri Selasa (16/4).
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu