Sesuai Arahan Presiden, Wamendag Jerry: Kami Bergerak Cepat, Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan

Sesuai Arahan Presiden, Wamendag Jerry: Kami Bergerak Cepat, Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan
Wakil Menteri Perdagangan Jerry (tengah) mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau proses pengeluaran barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5/2024). Foto: Humas Kemendag RI

Dia menekankan para importir diharapkan telah memenuhi ketentuan pembatasan impor untuk barang-barang yang masuk ke pelabuhan di Indonesia setelah 17 Mei 2024. Ketentuan ini berlaku sesuai perizinan yang diatur di dalam Permendag 8/2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan,produk besi dan baja dan turunannya, tekstil dan turunannya yang tiba sejak 10 Maret 2024 sampai dengan masa berlaku Permendagbaru, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor.

Importir dapat melakukan penyelesaian impornya hanya dengan memenuhi kewajiban LS.

"Selanjutnya, produk tas dan elektronikjuga mendapatkan relaksasi persyaratan impor. Sebelumnya produk-produk tersebut memerlukan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek), dan LS. Namun, saat ini hanya dengan LS, perusahaan sudah dapat mengimpornya," ungkap Airlangga.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, perubahan ketiga Permendag 36/2023 semangatnya kembali ke Permendag 20/2021 jo. 25/2022.

Inti pengaturannya, produk elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, mainan, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup tidak memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian dengan pengaturan pengawasan tetap di border, kecuali untuk kode HS tertentu.

Sri Mulyani melanjutkan, untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, serta sejumlah kontainer di berbagai pelabuhan utama lainnya mendapatkan relaksasi kebijakan.

Kontainer yang memerlukan perizinan berusaha di bidang impor dan LS (verifikasi penelusuran teknis impor) diberikan relaksasi untuk memenuhi LS di pelabuhan tujuan tanpa melihat ketentuanpemenuhan ketentuan impor sebelum manifest BC 1.1.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga tidak akan ada lagi kontainer yang menumpuk di Pelabuhan setelah Kemendag melakukan relaksasi perizinan impor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News