Sesuai Audit BPK, Cetak Sawah Meningkat 400 persen
jpnn.com, JAKARTA - Anggota IV BPK Rizal Djalil menyampaikan berdasarkan hasil audit BPK, program kerjasama antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan TNI angkatan darat, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010, khususnya Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Rizal memastikan tidak ada peraturan yang bertentangan dengan program ini.
Rizal bahkan mengapresiasi kerja sama Kementan dengan TNI yang disebutnya sebagai program terobosan di bidang pangan.
“Sejak dijalankan pada 2015, program ini berjalan sangat baik. Dengan masuknya TNI, semakin nyata dan semakin konkrit capaian pencetakan sawah. Hingga triwulan II tahun 2017, sudah tercetak 150.959 ha dengan realisasi mencapai 2,6 triliun, dari yang dianggarkan 4,1 triliun,” jelas Rizal.
Sementara, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pelaksanaan cetak sawah yang dilakukan Kementerian Pertanian bersama TNI AD telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami telah melakukan kerja sama dengan TNI AD di bidang pangan dengan mengacu pada sejumlah peraturan, diantaranya Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 dan Inpres No. 5 Tahun 2011 Tentang Penanganan Produksi Beras Nasional dalam Kondisi Iklim Ekstrim," ucap Amran pada konferensi pers bersama Kasad TNI Mulyono dan Anggota IV BPK Rizal Djalil di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (6/11).
Amran menyebutkan TNI AD memiliki peranan penting dalam capaian swasembada sejumlah komoditas pangan, termasuk beras. Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2015 terjadi El-Nino dan 2016 terjadi La Nina, yang lebih dahsyat dibandingkan El Nino 1998 maupun La Nina 1999.
Namun Indonesia berhasil melewatinya dan bahkan produktivitas beras meningkat sehingga sejak 2016 pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi izin impor beras. Keberhasilan ini tidak bisa dilepaskan dari kerja sama Kementan dan TNI di bidang pangan, termasuk dalam cetak sawah baru.
Berdasarkan hasil audit BPK, program kerja sama antara Kementan dan TNI angkatan darat, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54/2010.
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Andi Amran Sebut Kalsel Berpotensi Produksi 5 Juta Ton Padi
- Tinjau Bendungan Ameroro di Konawe, Mentan Amran Dorong Produktivitas Pertanian Meningkat
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025