Seusai Bertemu Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual, Nadiem Keluarkan Instruksi untuk Rektor UNRI

Di samping intoleransi dan perundungan, kekerasan seksual merupakan salah satu dari tiga dosa besar pendidikan yang dampaknya bisa mengakibatkan traumatis jangka panjang.
Selain itu, juga dapat memberikan pengaruh buruk terhadap keberlanjutan hidup korban.
"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan wujud nyata dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," ucapnya.
Dia menjelaskan poin terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan kepada korban.
Dengan demikian, korban mendapat dukungan yang diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan.
Saat ini, Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi Satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta Pak Rektor untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadian belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini," tutur Nadiem.
Mahasiswa L, korban kekerasan seksual, yang didampingi perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan instruksi ini untuk rektor UNRI. Instruksi itu dikeluarkan seusai Nadiem mahasiswi korban kekerasan seksual di UNRI.
- Polda Jabar Bantah Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna Cabut Laporan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni
- Detik-detik Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung Tengah Malam
- Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti