Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh gugatan sengketa pemilu secara penuh, baik itu permohonan dari kubu Anies maupun Ganjar.
MK menyatakan dalil Paslon Anies-Muhaimin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon telah mematuhi ketentuan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
MK menegaskan argumen yang menyatakan adanya nepotisme dan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
MK juga menolak PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar-Mahfud. MK memaparkan bahwa pertimbangan dalam putusan tersebut masih terkait dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.
"Dengan demikian, apabila dipadukan dari hasil survei online yang diadakan oleh Civiswise dan berdasarkan putusan MK terkait sengketa Pemilu 2024, maka terdapat konsensus yang kuat dari masyarakat dan keputusan lembaga yudikatif yang menegaskan penolakan terhadap pemilu ulang dengan mendiskualifikasi pasangan calon tertentu," kata Raka.
Raka berharap keputusan MK akan menjadi pijakan untuk mengamankan integritas demokrasi dan menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi di Indonesia. (gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mayoritas responden menolak digelar Pilpres 2024 ulang.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi