Sesuai Imbauan MUI, Mabes Polri Gelar Salat Istisqa

jpnn.com - JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan asap di sejumlah wilayah Indonesia masih belum bisa dipadamkan. Bahkan hotspot kembali bermunculan.
Selain melakukan penindakan hukum, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) juga menggelar Salat Istisqa atau salat meminta kepada Tuhan agar segera diturunkan hujan. Salat Istisqa digelar usai Salat Jumat di Masjid Al Ikhlas, Komplek Mabes Polri, Jumat (23/10).
“Ini merupakan imbauan MUI (Majelis Ulama Indonesia, red), agar menggelar Salat Istisqa usai melaksanakan Salat Jumat,” kata salah satu pengurus Masjid Al Ikhlas dari atas mimbar.
Salat ini diikuti sejumlah anggota maupun beberapa petinggi Polri seperti Irwasum Komjen Dwi Prayitno. Salat berlangsung khusyuk. Diharapkan kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan bisa berangsur normal.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, hingga Kamis (22/10), ada 2.742 hotspot di Indonesia. Daerah yang banyak hotspot adalah Papua 744, Sumatera Selatan 703, Kalimantan Tengah 462, Kalimantan Barat 290, dan Kalimantan Timur 153.
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Brigjen Yazid Fanani membenarkan bahwa ada satu korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Sudah sidik. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim (ke kejaksaan),” kata Yazid usai Salat Jumat di Mabes Polri.(boy/jpnn)
JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan asap di sejumlah wilayah Indonesia masih belum bisa dipadamkan. Bahkan hotspot kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?